kab diskop
Usaha Mikro Kab.Bandung
  • Beranda
  • Profile Dinas
    • Kepala Dinas
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Tujuan dan Sasaran
    • Unit Kerja & Jabatan
    • Visi & Misi
  • Bidang
    • Bidang Kelembagaan Dan Pemberdayaan Koperasi
    • Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi
    • Bidang Permberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
    • Sekretariat Dinas
  • Dokumen Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan Kinerja
  • Publikasi
    • Berita
    • Instagram
    • Youtube
  • Galeri
    • Galeri
  • Kontak
  • Pelaporan
  • Data Koperasi dan UKM
    • Data Koperasi Aktif
    • Data UMKM
    • SIRENCANG LADA
  • Home
  • Berita
  • Acara Rakornas 2022 untuk mempercepat pengembangan ekosistem Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Indonesia

Acara Rakornas 2022 untuk mempercepat pengembangan ekosistem Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Indonesia

6 Arahan

MenKopUKM Teten Masduki (@tetenmasduki_) memberikan arahan kepada seluruh peserta Rakornas 2022 untuk mempercepat pengembangan ekosistem Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Indonesia pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.

Arahan tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam mensinergikan seluruh program-program yang ada di kementerian/lembaga terkait, dinas-dinas di daerah, serta para stakeholders kedalam satu arah pembangunan selama rangkaian Rakornas 2022. 6 poin tersebut adalah;

  1. Meningkatkan peluang UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dan investasi, yakni dengan mendorong perbankan untuk menggunakan teknologi digital dalam melakukan credit scoring bagi UMKM serta membina UMKM untuk melakukan pencatatan keuangan secara digital, dan business plan untuk menangkap peluang investasi dan modal ventura.
  2. Libatkan UMKM dalam rantai pasok industri yaitu dengan mengintegrasikan UMKM dengan industri, swasta, dan usaha besar, untuk meningkatkan kinerja industri dan UMKM agar bisa naik secara bersamaan. Mendorong perguruan tinggi untuk membangun inkubator bisnis yang terintegrasi dengan riset yang dihubungkan dengan akses pembiayaan, pasar, dan teknologi modern. Mempersiapkan rumah-rumah produksi bersama di berbagai daerah, untuk menyetarakan kualitas produk UMKM dengan industri.
  3. Permudah Perizinan UMKM, artinya mendorong UMKM tidak hanya untuk impor namun menjadi Usaha Besar, berbadan hukum atau membentuk/bergabung ke dalam Koperasi serta mempercepat proses perizinan seperti izin halal dan izin edar bagi UMKM.
  4. Pendampingan bagi UMKM untuk mengakses pasar agar bisa memanfaatkan program Belanja Pemerintah untuk UMKM dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN agar UMKM dapat terintegrasi dengan rantai pasok BUMN, tidak hanya di sektor konsumsi melalui pasar digital.
  5. Pembenahan ekosistem koperasi yaitu membenahi eksosistem kelembagaan Koperasi dengan RUU Perkoperasian sebagai solusi jangka panjang, memperketat pengawasan Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), berdampingan dengan OJK dalam menindak Koperasi yang terbukti melakukan praktik Shadow banking dan mempertegas aturan bahwa Koperasi tidak boleh lagi didirikan oleh Usaha Besar untuk KSP dan sebagainya.
  6. Perkuat Sektor Pangan dengan cara membangun ketahanan pangan dengan model Korporatisasi Petani dan Nelayan-Nelayan Kecil, menggarap Koperasi Sawit untuk memproduksi Minya Makan Merah dan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk membangun Pertashop Mini oleh Koperasi-Koperasi Nelayan di tahun ini. (sumber: https://www.instagram.com/p/Cj_7koNBKML/)



Berita
Terkait

Berita Lainnya

Pinjaman Tanpa Bunga Tanpa Jaminan

07 Sep 2023

Sosialisasi Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian (Musrembang)

29 Aug 2023

Peluncuran Aplikasi SIMPEL PKK di Hari Kesatuan Gerak PKK

10 Aug 2023

Infografis Inkubasi UMKM dan Koperasi

08 Aug 2023

Wilujeng Milangkala Bapak Bupati yang ke-52

07 Aug 2023

Kunjungan DiskopUKM ke Koperasi Lapas Madani

04 Aug 2023
Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah
Kabupaten Bandung
© Dinas Koperasi 2023.
Back to top