NIB merupakan salah satu syarat legalitas untuk berusaha loh para wargi Bedas dan memudahkan dalam memproses perizinan usaha. Dengan memiliki dokumen ini, segala sesuatunya dapat diproses dengan cepat dan mudah, bahkan hanya dalam hitungan menit saja.
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.
Pada giat Sosialisasi Perijinan Berusaha Bagi UMKM ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan Diskop UKM Kab. Bandung memfasilitasi dan mengedukasi para peserta dari berbagai kecamatan ini untuk memperoleh NIB.
Dibuka oleh KadiskopUKM H. Dindin Syahidin, S.Ip., M.Si, kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 11-13 September 2023.

