
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi
RUDI PURWANTO, S.T., M.M.
- SEKSI PEMBERDAYAAN USAHA KOPERASI
- SEKSI KEMITRAAN DAN FASILITAS KOPERASI
- SEKSI PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI
TUPOKSI
Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang kelembagaan dan pemberdayaan koperasi
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Kelembagaan mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, meliputi Kelembagaan dan Perizinan, Fasilitasi Usaha dan Pengembangan, dan Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, meliputi Kelembagaan dan Perizinan, Fasilitasi Usaha dan Pengembangan, dan Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
- berkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
- menyelenggarakan penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat sesuai dengan kebijakan pemerintah;
- menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP;
- menyelenggarakan fasilitasi pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP;
- menyelenggarakan pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP yang tidak melaksanakan kewajibannya;
- menyelenggarakan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi;
- menyelenggarakan pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi;
- menyelenggarakan fasilitasi pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi;
- menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi upaya pemberdayaan koperasi;
- Penetapan fasilitasi penjaminan permodalan dan pembiayaan bagi koperasi yang meliputi kredit perbankan / bukan bank, modal ventura pinjaman BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lain.menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Penilaian USP/ KSP untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Penilaian USP/ KSP secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, membawahkan :
- Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi;
- Seksi Kemitraan dan Fasilitasi Koperasi;
- Seksi Penilaian Kesehatan KSP/ USP Koperasi.