
Kepala Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi
HJ. HANNI HANURAINI, S.H., M.H.
Hj. WINI ARSIANTI, S.P., M.Si.
HARYONO, S.E.
HEINTJE HERLANDO, S.E.
TUPOKSI
Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan KSP/USP;
- menyelenggarakan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pengawasan kepatuhan dan kelembagaan, pengawasan KSP/usaha simpan pinjam, dan penanganan kasus koperasi;
- menyelenggarakan verifikasi izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas;
- menyelenggarakan pembinaan Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi sektor Riil;
- menyelenggarakan bimbingan teknis akuntansi Koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pelayanan bina usaha koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- menyelenggarakan bimbingan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi, membawahkan :
- Seksi Kelembagaan Koperasi;
- Seksi Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- Seksi Pengolahan Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.