
Kepala Bidang Permberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
R.DADAN RUHAMAT KURNIA, S.T., M.E.
- SEKSI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
YENNY NOVIANTY, S.Sos. - SEKSI KEMITRAAN DAN PROMOSI PRODUK
- SEKSI PENGOLAHAN DATA,MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
TUPOKSI
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pemberdayaan usaha-usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan usaha mikro meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
- menyelenggarakan promosi akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dan jejaring usaha.
- menyelenggarakan kordinasi akses pembiayaan bagi usaha mikro;
- menyelenggarakan verifikasi data bahan perumusan, bahan operasional di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kemitraan antara usaha mikro dan badan usaha lainnya;
- menyelenggarakan peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional;
- menyelenggarakan peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi usaha mikro;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, membawahkan:
- Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Seksi Kemitraan dan Promosi Produk;
- Seksi Pengolahan Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.