kab diskop
Usaha Mikro Kab.Bandung
  • Beranda
  • Profile Dinas
    • Kepala Dinas
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Tujuan dan Sasaran
    • Unit Kerja & Jabatan
    • Visi & Misi
  • Bidang
    • Bidang Kelembagaan Dan Pemberdayaan Koperasi
    • Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi
    • Bidang Permberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
    • Sekretariat Dinas
  • Dokumen Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan Kinerja
  • Publikasi
    • Berita
    • Instagram
    • Youtube
  • Galeri
    • Galeri
  • Kontak
  • Pelaporan
  • Data Koperasi dan UKM
    • Data Koperasi Aktif
    • Data UMKM
    • SIRENCANG LADA
  • Home
  • Bidang Permberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Bidang Permberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

  • Kepala Bidang Permberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
    R.DADAN RUHAMAT KURNIA, S.T., M.E.

    • SEKSI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
      YENNY NOVIANTY, S.Sos.
    • SEKSI KEMITRAAN DAN PROMOSI PRODUK
    • SEKSI PENGOLAHAN DATA,MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN

     

    TUPOKSI

    Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pemberdayaan usaha-usaha mikro.

    Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai fungsi :

    1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
    2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
    3. menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
    4. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
    5. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
    6. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan usaha mikro meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
    7. menyelenggarakan promosi akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dan jejaring usaha.
    8. menyelenggarakan kordinasi akses pembiayaan bagi usaha mikro;
    9. menyelenggarakan verifikasi data bahan perumusan, bahan operasional di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
    10. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kemitraan antara usaha mikro dan badan usaha lainnya;
    11. menyelenggarakan peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional;
    12. menyelenggarakan peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi usaha mikro;
    13. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
    14. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
    15. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
    16. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    17. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
    18. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    19. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
    20. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
    21. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
    22. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
    23. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

    Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, membawahkan:

    • Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro;
    • Seksi Kemitraan dan Promosi Produk;
    • Seksi Pengolahan Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

    Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah
    Kabupaten Bandung
    © Dinas Koperasi 2023.
    Back to top