
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung
H. DINDIN SYAHIDIN, S.I.P., M.Si.
Mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Fungsi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah :
- - Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- - Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
- - Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.