Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi pelayanan dan pengembangan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, serta melaksanakan ketatausahaan dinas.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, maka tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
Mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Fungsi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian, penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengolahan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan sebagai pedoman kerja;
- Menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan strategi;
- Menyelenggarakan penyusunan perencanaan kinerja dan anggaran (RKA);
- Menyelenggarakan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
- Menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian lingkup Dinas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam jabatan struktural di bawahnya serta dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum;
- Menyelenggarakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP);
- Menyelenggarakan pelayanan umum dan kepegawaian yang meliputi urusan surat- menyurat, barang milik daerah/aset dan rumah tangga, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, keuangan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Menyelenggarakan kebutuhan naskah dinas yang diperlukan dan menilai konsep tata naskah dinas dari staf dan unit kerja lainnya di lingkungan dinas berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- Menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- Mengatur pemberian layanan administratif kepada unit kerja di lingkungan Dinas agar terwujud tertib administrasi;
- Menyelenggarakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;
- Menyelenggarakan pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya sesuai kepentingan Dinas, serta menyelenggarakan pelayanan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi serta dokumentasi Dinas;
- Memberikan laporan kepada pimpinan mengenai langkah atau tindakan yang diambil dalam lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan pelayanan umum, kepegawaian dan rumah tangga, serta keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Menginventarisasi, mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan masalah di bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana kerja kesekretariatan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- Mendistribusikan tugas kepada staf di lingkup Sekretariat sesuai bidang tugasnya;
- Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas staf;
- Mengkoordinasikan tugas staf di lingkup Sekretariat melalui rapat atau langsung agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk kerja dan mengendalikan staf di lingkup Sekretariat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana;
- mengatur pelaksanaan kegiatan staf berdasarkan prioritas penyelesaian tugas kesekretariatan agar selesai tepat pada waktunya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- Mengkoordinasikan laporan kegiatan masing-masing Bidang untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi
Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan KSP/USP;
- menyelenggarakan koordinasi pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pengawasan kepatuhan dan kelembagaan, pengawasan KSP/usaha simpan pinjam, dan penanganan kasus koperasi;
- menyelenggarakan verifikasi izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas;
- menyelenggarakan pembinaan Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi sektor Riil;
- menyelenggarakan bimbingan teknis akuntansi Koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pelayanan bina usaha koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- menyelenggarakan bimbingan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi, membawahkan :
- Seksi Kelembagaan Koperasi;
- Seksi Pengawasan dan Pembinaan Koperasi;
- Seksi Pengolahan Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
4. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang dan pengembangan usaha-usaha koperasi
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Kelembagaan mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
- menyelenggarakan penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat sesuai dengan kebijakan pemerintah;
- menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP;
- menyelenggarakan fasilitasi pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP;
- menyelenggarakan pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP yang tidak melaksanakan kewajibannya;
- menyelenggarakan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi;
- menyelenggarakan pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi;
- menyelenggarakan fasilitasi pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi;
- menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi upaya pemberdayaan koperasi;
- Penetapan fasilitasi penjaminan permodalan dan pembiayaan bagi koperasi yang meliputi kredit perbankan / bukan bank, modal ventura pinjaman BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lain.menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Penilaian USP/ KSP untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Penilaian USP/ KSP secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, membawahkan :
- Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi;
- Seksi Kemitraan dan Fasilitasi Koperasi;
- Seksi Penilaian Kesehatan KSP/ USP Koperasi.
5. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pemberdayaan usaha-usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
- menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan usaha mikro meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
- menyelenggarakan promosi akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dan jejaring usaha.
- menyelenggarakan kordinasi akses pembiayaan bagi usaha mikro;
- menyelenggarakan verifikasi data bahan perumusan, bahan operasional di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kemitraan antara usaha mikro dan badan usaha lainnya;
- menyelenggarakan peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional;
- menyelenggarakan peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi usaha mikro;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, membawahkan:
- Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Seksi Kemitraan dan Promosi Produk;
- Seksi Pengolahan Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.