Akses Cepat

DISKOP-UKM

Informasi Layanan

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Informasi Sarana

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Informasi Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Informasi SKM

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Berita Terbaru

DISKOP-UKM

Workshop Pengawasan Koperasi Tahun 2025

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya

Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Paling Maju Se-Indonesia Berdasarkan IDSD 2024

DISKOP-UKM
/
Berita

Selengkapnya

Fasilitasi Kemitraan Usaha Bagi UMKM Kabupaten Bandung dengan fokus terhadap Strategi Branding dan Promosi Tahun 2025 (Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung)

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya

Kick-Off Pilot Project Perluasan Keterlibatan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cileunyi Al-Kasyaf

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya

Tinjauan Lapangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Buninagara Kecamatan Kutawaringin

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya

Tinjauan Lapangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya

Peresmian Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bersama Menteri Terkait

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya

Ground Breaking Pembangunan Gedung DiskopUKM Kab. Bandung

DISKOP-UKM
/
Berita

Selengkapnya

Bupati Bandung Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 1 KJT Menuju Tanah Suci

DISKOP-UKM
/
Kegiatan

Selengkapnya
Lihat Semua

Pegawai

DISKOP-UKM

H. Dindin Syahidin, S.Ip., M.Si.

Kepala Dinas

"Jangan terjebak hanya pada Output (hasil) semata, tapi capailah Outcome yang memberikan dampak positif bagi orang lain."

Agus Ismail Danuningrat, S.T., M.T.

Sekretaris Dinas

"Selalu miliki Sense of Belonging dalam pekerjaan, karena akan membentuk kita menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab."

Dadan Ruhamat Kurnia, S.T., M.E.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Heintje Herlando, S.E.

Kepala Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi

Rudi Purwanto, S.T., M.M.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Permberdayaan Koperasi

Jejen Jaenudin, S.Sos., M.K.P.

Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian

Siti Komariah Sa'adah, S.Pd.I.

Kepala Sub-Bagian Program dan Keuangan

Pertanyaan Umum

DISKOP-UKM

Bagaimana tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi UMKM dari DiskopUKM?

Silakan mendaftar secara mandiri terlebih dahulu  di website kami di https://sibangkitukm.bandungkab.go.id/ untuk  mendapatkan rekomendasi UMKM.

Silakan daftar, apabila tidak mengerti  silakan kontak admin di logo whatsapp di pojok kanan layar dan unggah 
Persyaratannya antara lain:
1. Scan KTP
2. Scan NIB
3. Scan Surat pengajuan rekomendasi UMKM
4. Foto Produk

Apabila mengalami kendala dalam mengunggah file-file tersebut sila kirim langsung ke admin via whatsapp.

Form surat pengajuan rekomendasi UMKM bisa diunduh di sini: Surat Pengajuan Rekomendasi UMKM

Apa Itu Dana Bergulir?

Program Dana Bergulir Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan di Kabupaten Bandung merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pelaku UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas bisnis mereka, menciptakan lapangan kerja baru, dan menggerakan perekonomian lokal.

Program ini menyediakan akses modal usaha dengan proses pengajuan yang lebih mudah, tanpa memerlukan agunan dan bebas dari bunga pinjaman sehingga dapat diakses oleh pengusaha kecil yang membutuhkan modal.

Program Dana Bergulir di Kabupaten Bandung dapat diajukan secara perorangan atau pun perorangan yang dikelompokkan.

Siapa saja yang dapat mengaujkan Dana Bergulir?

Program ini terbuka bagi warga Kabupaten Bandung yang memiliki usaha mikro. Penerima harus memenuhi syarat administrasi seperti KTP Kabupaten Bandung dan memiliki usaha yang berjalan serta legalitas usaha yang jelas.

Apakah ada bunga dan jaminan dalam Pinjama Dana Bergulir?

TIDAK. Salah satu keunggulan dari program ini adalah pinjaman diberikan tanpa bunga (bunga dibayarkan oleh pemerintah daerah) sehingga penerima hanya perlu mengembalikan jumlah pokok pinjaman sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan.

Program ini juga dirancang tanpa memerlukan jaminan, sehingga para pelaku UMKM yang tidak memiliki aset untuk dijaminkan tetap bisa mengakses modal.

Bagaimana cara mendaftar Program Dana Bergulir?

  1. Merupakan penduduk Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga;
  2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
  3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan;
  4. Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah dan maksimal berusia 60 tahun saat mengajukan pinjaman;
  5. Lolos SLIK OJK;
  6. Pemohon tidak sedang menikmati fasilitas kredit program lainnya;
  7. Membuka rekening di Bank BJB atau BPR Kertaraharja.

Berapa jumlah maksimal pinjaman yang bisa diajukan?

Besaran pinjaman yang telah diberikan mulai dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Jika angsuran dana bergulir sebelumnya sudah lunas, plafond bisa dinaikan hingga maksimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) saat kembali mengajukan.

Link Terkait

Kontak

DISKOP-UKM

Alamat

Jl. Raya Soreang

Whatsapp/Telp

-

6222

Email

diskopukm@bandungkab.go.id

Jam Operasional

08.00-16.00