BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
R Dadan Ruhamat Kurnia, S.T, M.E.Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
a) penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, meliputi Peningkatan
Kualitas Kewirausahaan, Fasilitasi Usaha Mikro, dan Pengembangan,
Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro;
b) penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro, meliputi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan, Fasilitasi Usaha
Mikro, dan Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro;
c) penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
d) penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro mempunyai sub tugas sebagai berikut :
a) menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas Bidang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro;
b) menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
c) menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
d) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau
lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
e) mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
f) memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
g) menyelia kegiatan bawahan dalam lingkup Bidang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro, untuk mengetahui kesesuaiannya dengan
rencana kerja;
h) mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan
rencana kerja yang telah ditetapkan;
i) menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas
yang berlaku;
j) mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui sasaran kerja pegawai
(skp) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan
serta upaya tindak lanjut;
k) melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro, secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai
dengan kebutuhan kepada pimpinan;
l) memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya; dan
m) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, membawahi :
a) Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan; dan
b) Pelaksana