Profil Instansi
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung
Berdasarkan tugas pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung
sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah merumuskan kebijakan teknis dan
melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
meliputi pelayanan dan pengembangan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan koperasi,
pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, serta melaksanakan ketatausahaan dinas.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, DiskopUKM Kabupaten Bandung melaksanakan
kegiatan pelatihan, pengembangan, sosialisasi baik berupa lokakarya/workshop, temu kaji,
diskusi terbatas dan lain-lain serta kegiatan pengembangan kapasitas SDM. Disamping itu,
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut juga perlu didukung dengan
berbagai kegiatan kesekretariatan, baik dalam hal perencanaan, hukum, pubdok dan
protokol, penyediaan SDM, keuangan, maupun penyediaan sarana dan prasarana penunjang
lainnya.
Tujuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung adalah
Meningkatkan Tata Kelola kelembagaan dan usaha koperasi yang lebih baik, Meningkatkan
kontribusi Koperasi dan UMKM dalam sektor ekonomi dan menigkatkan daya saing Koperasi serta
UMKM, lalu sasarannya adalah meningkatnya tata kelola kelembagaan Koperasi dan UMKM,
meningkatnya Aksesibiltas usaha Koperasi dan UMKM, meningkatkan Produktivitas Koperasi dan
UMKM dan meningkatnya Standarisasi dan Perlindungan Produk koperasi dan UMKM.