BIDANG PENILAIAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
Heintje Herlando, S.E.
Kepala Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi
Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas di Bidang Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Penilaian dan Pengawasan
Koperasi mempunyai fungsi :
a) penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Penilaian
dan Pengawasan Koperasi meliputi Penilaian Kesehatan Koperasi,
Pengawasan Koperasi, dan Pemeriksaan Koperasi;
b) penyelenggaraan rencana kerja Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi
meliputi Penilaian Kesehatan Koperasi, Pengawasan Koperasi, dan
Pemeriksaan Koperasi;
c) penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
d) penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang
Penilaian dan Pengawasan Koperasi
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Kepala Bidang Kelembagaan dan
Pengawasan mempunyai sub tugas sebagai berikut :
a) menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas Bidang Penilaian dan
Pengawasan Koperasi;
b) menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang Penilaian
dan Pengawasan Koperasi;
c) menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Penilaian dan
Pengawasan Koperasi;
d) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau
lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
e) mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
f) memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
g) menyelia kegiatan bawahan dalam lingkup Bidang Penilaian dan Pengawasan
Koperasi, untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
h) mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan
rencana kerja yang telah ditetapkan;
i) menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas
yang berlaku;
j) mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui sasaran kerja pegawai
(SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta
upaya tindak lanjut;
k) melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Penilaian dan
Pengawasan Koperasi, secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan
kebutuhan kepada pimpinan;
l) memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya; dan
m) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, membawahi :
a) Pengawas Koperasi; dan
b) Pelaksana
Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas di Bidang Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Penilaian dan Pengawasan
Koperasi mempunyai fungsi :
a) penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Penilaian
dan Pengawasan Koperasi meliputi Penilaian Kesehatan Koperasi,
Pengawasan Koperasi, dan Pemeriksaan Koperasi;
b) penyelenggaraan rencana kerja Bidang Penilaian dan Pengawasan Koperasi
meliputi Penilaian Kesehatan Koperasi, Pengawasan Koperasi, dan
Pemeriksaan Koperasi;
c) penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
d) penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang
Penilaian dan Pengawasan Koperasi