Sekretariat
Agus Ismail Danuningrat, S.T, M.M.
Sekretaris Dinas
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok
memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang
pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian,
penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan
keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
a) Penetapan Penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
b) Pengumpulan dan pengolahan dokumen perencanaan Dinas;
c) Penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
d) Penyelenggaraan pegendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan;
e) Penyelenggaraan koordinasi, integrase dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
f) Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a) mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
b) menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam jabatan struktural di bawahnya serta dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan
pelaksana;
c) menyelenggarakan pelayanan umum dan kepegawaian yang meliputi urusan surat-menyurat, barang milik daerah/asset dan rumah tangga, pengorganisasian, kelembagaan dan ketatalaksanaan, keuangan, perencanaanm monitoring, evaluasi dan pelaporan;
d) mengatur pemberian layanan administratif kepada unit kerja di lingkungan Dinas agar terwujud tertib administrasi;
e) menyelenggarakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku;
f) menyelenggarakan penetapan tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan penetapan dokumen perencanaan;
g) menyelenggarakan pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya sesuai kepentingan Dinas, serta menyelenggarakan pelayanan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
h) memberikan laporan kepada pimpinan mengenai langkah atau tindakan yang diambil dalam lingkup tugasnya;
i) menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan pelayanan umum, kepegawaian dan rumah tangga, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
j) menyelenggarakan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
k) menginventarisasi, mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan masalah di bidang tugasnya;
l) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
m) mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat sesuai bidang tugasnya;
n) memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas bawahan;
o) mengkoordinasikan tugas bawahan di lingkup Sekretariat melalui rapat atau langsung agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas;
p) mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana;
q) melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan laporan hasil koordinasi kegiatan Bidang secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
r) memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
s) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Sekretaris membawahi :
a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan; dan
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian